Dua Pelaku Pembuang Bayi di Mawasangka Terancam Hukuman 5 Tahun 6 Bulan Penjara

  • Bagikan
Pasangan kekasih pembuang bayi diamankan di Mapolres Buteng. 

SUARAMUBAR.COM, LABUNGKARI- Pasangan kekasih ini RY dan SA, pelaku pembuangan bayi di depan Puskesmas Mawasangka, Buton Tengah (Buteng) terancam hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 77 B Jo Pasal 76B UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Jo UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau Pasal 307 KUHPidana Jo Pasal 305 KUHPidana.

“Atas perbuatannya kedua pelaku terancam hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara,” terang Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Buton Tengah IPTU Thamrin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/3).

Diketahui, kedua terduga pelaku masing-masing RY warga Desa Tanaliandu Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah dan SA warga Desa Balabone Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah.

Kedua terduga pelaku diamankan Tim Gabungan yang dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Buton Tengah AKP Sunarton Hafala, S.H.,M.H tanpa perlawanan dirumahnya masing-masing, Senin (10/3) sekitar pukul 22.40 Wita.

Kasihumas membeberkan kronologi kedua pelaku yang masih berstatus mahasiswa tersebut membuang bayi.

Diuraikan, awalnya kedua pelaku dan bayi laki-lakinya melakukan perjalanan dari Kabupaten Kolaka pulang menuju ke Buteng.

Saat diperjalanan kedua pelaku berdiskusi mengenai bayi tersebut karena merupakan hasil dari hubungan diluar nikah.

Pihak keluarga tidak mengetahui karena mereka berdua masih sama-sama berstatus sebagai mahasiswa di salah satu universitas di Kabupaten Kolaka.

Pada saat diperjalanan itu sempat ada ide dan upaya dari kedua pelaku untuk merekayasa bahwa bayi tersebut merupakan seorang bayi yang mereka temukan di pinggir jalan di wilayah Kabupaten Bombana.

Saat perjalanan mereka menuju ke Pelabuhan Kapal Feri Tondasi namun saat menelpon keluarganya pihak keluarga menyampaikan agar segera melaporkan terkait bayi yang mereka temukan tersebut ke pihak Kepolisian setempat.

“Saat tiba di wilayah Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah kedua pelaku kembali berdiskusi terkait bayi laki-laki tersebut sehingga pada akhirnya diputuskanlah untuk membuang bayi laki-laki berusia 4 bulan tersebut didepan UPTD Puskesmas Mawasangka, ” ungkap Iptu Thamrin.

Menurut keterangan kedua pelaku saat diinterogasi alasan kedua pelaku membuang bayi tersebut karena takut ketahuan orang tua.

Pasalnya, bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan tanpa status sehingga diputuslah untuk membuang bayi laki-lakinya.

“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Buton Tengah dan sedang dalam penyelidikan lebih lanjut dari Satreskrim Polres Buton Tengah, ” pungkasnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *