SUARAMUBAR.COM, LABUNGKARI- Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah (Buteng) meringkus 2 orang pria pelaku penganiayaan di sebuah tempat hiburan malam (THM) bilangan Kelurahan Bombonawulu, Kecamatan Gu, Buton Tengah.
Adalah M (29) dan LS (37) diduga menganiayaan secara bersama-sama sama terhadap korban LF (30).
Setelah buron beberapa minggu, kedua terduga pelaku diamankan di rumah keluarganya yang berada di Kelurahan Bone-bone, Kecamatan Betoambari Kota Baubau, Sabtu (8/3).
Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo melalui Kasi Humas Iptu Thamrin mengatakan dugaan penganiayan terjadi pada 23 Februari 2025 lalu.
Diuraikan, kejadian berawal ketika korban bersama temannya berada ditempat kejadian.
Kemudian kedua pelaku memanggil korban untuk bersama-sama minum-minuman beralkohol. Namun, korban menolak ajakan pelaku.
“Pelaku LS terus memaksa korban ikut minum satu gelas hingga mencekik leher dan memukul wajah korban korban berulang kali,” ungkap Thamrin.
“Kemudian pelaku LS (37) langsung mencekik leher korban LF (30) dan memukuli wajah berulangkali,” beberapa Thamrin.
“Korban menepis tangan pelaku LS, kemudian datang MA langsung menghantam wajah korban menggunakan gelas kaca dan mengenai pipi sebelah kiri korban,” tambahnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan mendapatkan 30 jahitan di wajah.
“Kedua terduga pelaku telah diamankan dan sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Buton Tengah, ” ujar Thamrin.
Lanjut Thamrin, kedua tersangka dipersangkakan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHPidana Subs Pasal 170 ayat (1) KUHPidana lebih Subs Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (*)