Ketersediaan Air di Bendungan Ameroro Cukup untuk Mengairi Kebutuhan Irigasi Musim Tanam setiap Tahun

  • Bagikan
Penelusuran jaringan pada layanan Mamiri.

SUARAMUBAR.COM, KENDARI- Kepala Seksi OP BWS Sulawesi IV Kendari Hj Hartina ST memastikan ketersediaan air di Bendungan Ameroro cukup untuk mengairi kebutuhan irigasi musim tanam setiap tahun.

Diketahui, Bendungan Ameroro yang terletak di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan multi purpose dam dengan kapasitas tampung normal sebesar 88,27 juta meter kubik (m3).

Saat ini, ketersediaan air di Waduk Bendungan Ameroro sebesar 79,46 Juta m3 atau terisi 90% dari kapasitas tampung normal.

“Dengan jumlah tampungan air tersebut, Bendungan Ameroro mampu melayani kebutuhan air daerah irigasi Ameroro pada setiap musim tanam setiap tahunnya,” terang Hartina, dalam keterangan persnya, Sabtu (5/4/2025).

Bendungan Ameroro didesign untuk malayani kebutuhan air Daerah Irigasi Ameroro dengan luas Potensial 3.363 Ha, dan saat ini luas lahan fungsional sebesar 1.798 Ha.

Daerah irigasi Ameroro adalah daerah irigasi premium yang secara teknis seluruh pelayanan air yang sampai ke petak – petak sawah harus terukur.

Pada Tahun 2024, BWS Sulawesi IV telah membangun 18 Bangunan Ukur Ambang Lebar yang tersebar di Saluran Sekunder Daerah Irigasi Ameroro yaitu pada BAM 1 (Saluran Sekunder Mamiri), BM2 Kn, BM.3, BAM 5 dan BAM 8.

Hal tersebut dilaksanakan untuk memastikan jumlah air yang di salurkan sesuai dengan luasan sawah yang akan diairi.

“Bangunan ukur di saluran irigasi merupakan komponen penting dalam sistem pengelolaan sumber daya air yang efisien dan berkelanjutan,” jelasnya.

“Fungsinya bukan untuk menghambat atau mengurangi aliran air, melainkan untuk memantau dan mengendalikan distribusi air secara akurat sesuai dengan kebutuhan dan rencana pola tanam,” tambahnya.

Disebutkan, bangunan ini memungkinkan petugas irigasi untuk mengetahui secara tepat berapa volume air yang mengalir di setiap titik saluran, sehingga distribusi air dapat dilakukan secara adil dan merata kepada seluruh kelompok tani.

Dengan luas Fungsional 1.798 Ha, Daerah irigasi Ameroro membutuhkan air sebesar 2.247,5 liter/detik.

Saat ini, untuk kebutuhan layanan Daerah Irigasi Ameroro dan aliran pemeliharaan Sungai, Bendungan Ameroro mengalirkan air sebesar 10,54 m3/detik air atau 10.540 liter perdetik.

Menanggapi berita yang beredar terkait tidak terlayaninya beberapa petak sawah pada Daerah Irigasi Ameroro yang dilayani oleh saluran sekunder Mamiri dengan persepsi bahwa hal tersebut diakibatkan oleh adanya bangunan ukur ambang lebar merupakan sebuah kekeliruan yang harus diluruskan.

Justru, keberadaan bangunan ini membantu mengetahui dan mencegah kehilangan air akibat distribusi yang tidak efisien, kebocoran, atau pengambilan air yang tidak sesuai ketentuan.

Selain itu pada Saluran Sekunder lainnya yaitu pada BM2 Kn, BM.3, BAM 5 dan BAM 8 yang terpasang bangunan ukur tidak mengalami kendala pelayanan air.

Saluran sekunder Mamiri sendiri melayani +203 Ha lahan sawah, yang artinya kebutuhan air untuk layanan saluran sekunder mamiri adalah 253,75 liter/detik.

Sedangkan berdasarkan pengukuran di lapangan, saluran sekunder Mamiri memberikan layanan air sebesar 259,8 liter/detik yang artinya air yang dialirkan untuk melayani kebutuhan persawahan lebih dari cukup.

“Terkait tidak terlayaninya beberapa petak sawah yang terletak pada ujung jaringan layanan Mamiri dikarenakan banyaknya penyadapan liar dan kurangnya pemeliharaan pada saluran tersier (sedimentasi dan sampah yang tidak dibersihkan), ” ungkapnya.

Dijelaskan, penyadapan liar yang dilakukan dengan membobol dan merusak saluran irigasi sekunder Mamiri.

Berdasarkan hasil penelusuran jaringan pada layanan Mamiri, diketahui terdapat lebih dari 10 titik penyadapan liar yang digunakan untuk mengairi sawah, empang, dan untuk konsumsi rumah tangga.

Metode yang digunakan pun beragam, antara lain dengan membobol/merusak dinding saluran dan memasang pipa dengan diameter besar untuk kepentingan selain irigasi sawah, dan membobol saluran untuk mengairi sawah secara illegal.

Upaya–upaya penyadapan liar tersebut merugikan petani yang memiliki petak sawah di hilir jaringan.

Sehingga, untuk bisa mengolah sawah hingga petak sawah terujung, diperlukan partisipasi aktif dan kesadaran dari semua pihak untuk tidak melakukan penyadapan liar yang merugikan para petani pada petak sawah terujung.

Dan untuk diketahui bersama bahwa penyadapan liar dengan cara merusak saluran irigasi memiliki konsekuensi hukum yang melanggar Undang – Undang Sumber Daya Air Nomor 17 tahun 2019. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *