Pelaku Begal di Jalan Poros Kendari-Toronipa Serahkan Diri

  • Bagikan
Konfrensi pers pengungkapan pelaku begal yang beraksi di Jalan Poros Kendari-Toronipa. 

SUARAMUBAR.COM, KENDARI– Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal yang beraksi di Jalan Poros Kendari-Toronipa, Kabupaten Konawe akhirnya diamankan polisi.

Tersangka inisial SU (30), nelayan asal Kota Makassar menyerahkan diri di Polsek Wolo, Minggu (2/3/2025) sekitar pukul 15.00 Wita.

Sebelum diamankan, tersangka sempat membuat keributan dan mengancam warga sekitar.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas) Polresta Kendari Ipda Haridin menuturkan aksi begal pelaku dilakukan pada Sabtu (1/3/2025) sekitar pukul 08.00 Wita.

Saat itu korban bernama Megawati (31), perawat asal Desa Bokori, sedang dalam perjalanan menuju RSUD Kota Kendari menggunakan sepeda motor Honda Scoopy.

Di tengah perjalanan, korban bertemu dengan pelaku, dan saat itu pelaku langsung mendekati korban dengan membawa sebilah parang.

“Pelaku merampas tas korban yang berisi dua unit ponsel serta membawa kabur sepeda motor miliknya,” ujar Haridin.

Haridin mengtakan proses penangkapan dilakukan setelag pihaknya mengumpulkan barang bukti dan melakukan pencarian terhadap pelaku.

Sebelum ditangkap, pelaku terlebih dahulu diamankan oleh warga Desa Mekar karena membuat keributan dan mengancam dengan parang.

“Meski sempat melarikan diri, akhirnya Suandi alias Ago menyerahkan diri ke Polsek Wolo,” ujar Haridin.

Lanjut Haridin, barang bukti yang diamankan yakni 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih navi, 2 unit ponsel (iPhone 6 dan Oppo), 1 buah cas HP, 1 buah kacamata dan 1 kantong pakaian milik korban.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengancam korban dengan parang sebelum mengambil motor dan barang berharga milik korban, ” ungkapnya.

“Selain itu, pelaku juga mengaku telah menggunakan uang tunai Rp 200.000 milik korban untuk membeli makanan,” tambahnya.

Hingga saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Unit Reskrim Polsek Soropia untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini masih terus didalami guna mencari kemungkinan adanya tindak kejahatan lain yang dilakukan pelaku.

Polresta Kendari juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat berkendara sendirian, terutama di jalur yang sepi.

“Jika mengalami atau mengetahui tindakan kriminal, masyarakat diminta segera melapor ke pihak berwajib,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP jo pasal 362 dengan aancaman hukuman 9 tahun penjara. (ding)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *