SUARAMUBAR.COM, KENDARI– Jatanras Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap sindikat jaringan pencuri motor lintas kabupaten.
Wadirkrimum AKBP Mulkaifin menuturkan dari pengungkapan itu, pihaknya telah mengamankan lima orang tersangka.
Dibeberkan, beberapa tersangka diketahui adalah residivis dalam kasus serupa.
“Dari tangan para pelaku, kami menyita 20 unit sepeda motor dan satu unit sepeda listrik sebagai barang bukti, ” ujar Mulkaifin.
Mulkaifin membeberkan, para tersangka melakukan aksinya dengan mencari kendaraan yang tidak dikunci leher dan menggunakan kunci khusus untuk membobol motor.
“Hasil curian mereka kemudian dijual dengan harga antara Rp2 juta hingga Rp3,5 juta,” jelas Mulkaifin.
Lanjut Mulkaifin, motif utama para pelaku melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Mereka menyasar kendaraan yang terparkir di tempat sepi dan minim pengamanan, sehingga lebih mudah untuk dicuri.
Polda Sultra mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan motor untuk segera menghubungi kepolisian dengan membawa dokumen resmi kepemilikan kendaraan.
Selain itu, AKBP Mulkaifin juga mengingatkan warga agar meningkatkan keamanan kendaraan dengan kunci ganda guna mencegah aksi pencurian.
Sementara itu, salah satu korban pencurian, Rosniati, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Unit III Jatanras karena motor miliknya berhasil ditemukan.
“Kami sangat bersyukur atas kerja cepat kepolisian, motor saya akhirnya kembali,” ujarnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polda Sultra menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Sultra. (*)