KENDARI, MUBAR.COM- PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) ankhirnya buka suara untuk menanggapi berbagai informasi yang simpang siur di tengah masyarakat terkait kepemilikan saham, status hukum, dan struktur kepemilikan perusahaan.
Melalui keterangan pers yang dikirim ke redaksi media ini, Selasa (15/7), pihak perusahaan menegaskan kembali status hukum yang sah mengenai struktur kepemilikan sahamnya.
PT TMS sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh pihak-pihak yang berupaya memanfaatkan situasi.
Direktur Utama PT TMS, Syam Alif Amiruddin menyampaikan bahwa saat ini satu-satunya dasar hukum yang sah mengenai kepemilikan dan struktur perseroan tercatat dalam Akta Nomor 170 tertanggal 28 November 2022, yang dibuat di hadapan Notaris Cokro Vera.
Akta ini, kata dia, telah dinyatakan sah dan mengikat melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Nomor 468/PDT.G/2024/PN.JKT.BRT tertanggal 5 Mei 2025.
Sementara itu, dua akta lainnya, yakni Akta Nomor 4 tanggal 20 Maret 2024 dan Akta Nomor 6 tanggal 21 Maret 2024, telah secara tegas dinyatakan batal demi hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat berdasarkan amar putusan pengadilan tersebut.
Dengan demikian, semua tindakan atau pernyataan yang mengacu pada dua akta tersebut tidak lagi memiliki dasar hukum dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara legal.
“Putusan pengadilan ini memperkuat posisi hukum kami. Kami ingin menegaskan kepada seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan bahwa PT TMS yang beralamat di Jalan Malaka, Perumahan Citraland, Cluster Green Leaf, Blok F1 Nomor 15, Anduonohu, Poasia, Kendari, Sulawesi Tenggara adalah satu-satunya perseroan yang sah secara hukum,” tegas Syam.
Selain memperjelas soal status kepemilikan, Syam Alif Amiruddin juga menekankan bahwa hingga saat ini perusahaan tidak memiliki rencana menjalin kerja sama dalam bentuk apapun dengan pihak ketiga, termasuk untuk keperluan perekrutan tenaga kerja atau karyawan baru.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan tindakan oknum yang mencoba mengambil keuntungan dengan mencatut nama perusahaan.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya, terlebih jika ada pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan dari PT TMS untuk menawarkan kerja sama, investasi, atau proses rekrutmen tertentu,” kata dia.
PT TMS juga menegaskan komitmennya untuk menjaga kredibilitas dan legalitas perusahaan. Apabila di kemudian hari ditemukan adanya tindakan dari pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan nama PT TMS secara tidak sah, perusahaan menyatakan akan menempuh langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Selanjutnya, PT TMS menegaskan bahwa seluruh kerugian atau konsekuensi hukum yang timbul di masyarakat akibat tindakan pihak lain yang mengatasnamakan perusahaan sepenuhnya berada di luar tanggung jawab PT TMS.
Manajemen PT TMS berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar serta tidak mudah terpengaruh oleh rumor atau tindakan oknumoknum yang tidak bertanggung jawab.
“Semoga dengan penjelasan ini, seluruh pihak dapat memahami posisi hukum kami dengan jelas. Kami mengajak semua pihak untuk mengonfirmasi setiap informasi langsung kepada manajemen PT TMS jika terdapat keraguan, demi menghindari kerugian di kemudian hari,” pungkasnya. (rls)